Ditulis oleh Admin
•
20 Jul 2025
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan
sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Revisi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan serta pengelolaan dan mekanisme pembayaran. “Revisi ini sudah mencapai tahap finalisasi, tinggal tunggu disahkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Zulkifli menjelaskan, pemerintah daerah akan bertanggung jawab menyediakan pasokan sampah dan lokasi pengelolaan sampah terpadu (TPST). “Isi Perpres itu kira-kira intinya, pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan sampah 1.000 ton per hari dan menyediakan lahan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepala daerah yang wilayahnya memiliki volume sampah lebih dari 1.000 ton per hari agar segera mendaftar dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, revisi Perpres ditargetkan rampung dalam satu hingga dua minggu ke depan.